AINA QALBYNA BLOG
Allah memberikan kehidupan kepada kita sebagai makhluq sempurna,punya akal....dan kehidupan yang indah
....jalani dengan ikhlas dan siap menerima apa adanya yang diberikan oleh Allah SWT....amin
Perjalanan panjang hidup seorang anak manusia sulit untuk di tebak oleh yang namanya manusia itu sendiri,
umur,rezeki,pertemuan,juga maut.
Semua ada yang mengatur,tiap sedetik desah nafas yang kita hirup ada yang mengatur yaitu Allah SWT.
------------------------------
IslamDotNet | Links | Teman-teman | Siapakah aku?

Wednesday, October 26, 2005

Bismillahirahman nirahim
Poligami Di Balik Kaca Mata Seorang Wanita




Assalamuaaikum Wr.Wb.
Tulisan ini di tulis berdasar kan apa yang menjadi pengalaman dalam keluarga penulis dan apa yang penulis lihat dilingkungan penulis,bukan rekayasa atau fiktif dan dia mbil juag dari sumber yang layak.
Penulis ingin mengajak para wanita dan para istri untuk benar-benar memahami ayat
Al_quran yang berbunyi tentang :
ظˆ1ظ† ط®ظپطھظ… ط§ظ„ط§ظ‘ طھظ‚ط³ط·ظˆط§ ظپظ‰ط§ظ„ظٹطھظ…ظ‰ظپط§ ظ†ظƒط­ظˆ ط§ ظ…ط§ ط·ط§ ط¨ ظ„ظƒظ… ظ‘ظ…ظ† ط§ظ„ظ‘ظ†ط³ط¢ط، ظ…ط«ظ† ظˆط«ظ„ط« ظˆ ط±ط¨ط¹ ظپط§ ظ† ط®ظپظ†ظ… ط§ظ„ط§ظ‘ طھط¹ط¯ ظ„ظˆ ط§ ظپظˆط§ط­ط¯ ط© ط§ظˆ ظ…ط§ ظ…ظ„ظƒطھ ط£ ظٹظ…ط§ ظ†ظƒظ… ط° ظ„ظ„ظƒ ط¢ط¯ ظ†ظ‰ ط§ ظ„ط¢ظ‘ طھط¹ظˆ ظ„ظˆ ط§ ( ط¢ظ„ظ†ظ‘ط³ط¢ ط، 3 )
Yang artinya : dan jika kamu takut tidak berlaku adil terhadap (hak_hak ) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya ) maka kawinilah wanita-wanita lain yangb kamu senangi dua,tiga atau empat.Kemudain jika kamu takut tidak berlaku adil maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu mili8ki.Yang demikian itu lebih dekat dengan tidak berbuat aniya.(an-nisa 3 )

Akhwat sekalian,kalau lah dilihat dari ayat tersebut anjuran untuk berpologimi bukan anjuran ulama atau rasul Allah tapi ini firman Allah swt.
Sebelum penulis menulis kisah yang penulis alami dan penulis lihat ada baiknya penulis menjabar sedikit tentang pengertian poligami dan maksud dari ayat tersebut.
Poligami saat ini banyak sekali di pertentangkan oleh sebagaian orang baik pria lebih-lebih wanita itu sendiri,dan sebenarnya itu adalah sebahagian dari orang yang tidak lah sepaham dengan anjuran poligami tersebut orang yang tidak sepaham dengan islam itu sendiri,karena menurut mereka yang wanita bahwa tanpa suami mereka juga mampu hidup sendiri,lebih baik dia menjanda dari pada dia harus di madu,teragis sekali ,kok dalam abad yang sudah modern gini masih ada wanita yang berpikir seperti itu. Subhannallah.
Islam membenarkan Poligami dengan syarat-syarat sesuai yang tercantun di ayat tsb,dan ada sebagian orang yang beranggapan bahwa poligami hanya lah salah satu pelampiasan sex seorang lelaki dan ini salah besar.Sebelum turun ayat tsb poligami sudah ada dan pernah pula di jalankan olah para nabi sebelum nabi Muhammada saw,sementara ayat ini membatasi bahwa poligami boleh sampai empat itupun kalau mampu berlaku adil.
Berlaku adil dalam hal ini ialah tidak hanya cukup sandanng pangan dan lahir bathin tapi dari semua hal,dan kalau tidak mampu cukup satu saja
Yang jelas poligami adalah anjuran dalam islam karena dapat menjadi solusi tunggal dalam kehidupan manusia untuk menjaga kebersihan hubungan pernikahan serta memelihara anak-anak dari keterlantaran dan penderitaan karena adanya sexsual bebas dan pergaulan yang tidak mengenal norma agama sekalipun.
Adapun kalau melihat ayat diatas dapatlah dimabil kesimpulan bahwa hukum poligami boleh dalam islam dengan maksud kalau takut tidak dapat berlaku adil terhadap wanita dalam mengurus hartanya boleh menikahinya agar dia terhindar dari berbuat zhalim dengan hartanya tersebut.Boleh memilih wanita yang disukai 2,3.4,dan jika takut tidak dapat berlaku adil sebaiknya satu saja.
Ayat tersebut di atas boleh dikatakan adalah pertintah bagi lelaki muslim yang mampu untuk berlaku adil untuk memperistri 4 wanita dalam waktu yang sama,dan bukanlah hukumnya wajib seperti melakukan sholat atau puasa.Sebab kalau lah hukumnya wajib tentu wajib bagi lelaki muslim semuanya,dan tidak semua sahabat rasul melakukan poligami.Dan pada dasarnya pertintah ayat di atas hukumnya mubah,yang dengan kata lain dapat dilakukan oleh lelaki muslim selagi yang bersangkutan punya keinginan dan mampu,demi menjaga dia melakukan hal-hal maksiat.
Dan kalau kita kembali menbaca arti ayat diatas jelaslah itu bagi lelaki yang mampu dari segala segi keadilan fisik dan mental serata materi. Bagaimana seorang suami dapat berlaku adil kepada istri-istrinya kalau kesiapan untuk berlaku adil tidak ada.
Dibolehkannya poligami ini juga berdasarkan mengingat kemampuan yang dimiliki oleh lelaki dan kondisi yang di miliki oleh wanita dalam menjaga dorongan nafsu syahwat.
Sebagai wanita dan anda khususnya kaum istri siklus dorongan syhawat itu berjalan empat hari setelah siklus pertama jika wanita itu normal ,dan adapun daya kemampuan laki-laki merefleksikan syahwatnya berjalan setiap hari selama dia dalam keadaan normal.nah,.. dengan demikian kebutuhan pelayanan sexsual wanita yang menjadi istri terpenuhi dengan baik dan dorangan syahwat laki-laki yang menjadi suami juga tersalurkan dengan normal.
Sebagai lelaki, bukan hanya kebutuahn biologis yang dia butuhkan dari seorang wanita tapi banyak hal yang dia impikan dari seorang wanita dan itu adakala tidak dijumpai dalam diri satu orang wanita saja,karena kita sebagai manusia terlahir dengan segala kekurangan dan kelebihannya.
Adakalanya seorang suami punya inginan istrinya itu seorang yang pintar punya wawasan tempat dia dapat berbagi aspirasi dalam mendiskusikan pekerjaan,dan lelaki juga menginginkan wanita seperti ibu baginya untuk bermanja dan berkeluh kesah,dan ada lagi lelaki menginkan wanita sebagai teman untuk bertukar cerita dan pengalaman,dan ada juga untuk teman dia bercinta itulah istri sebagai kekasih,dan apakah semua itu dapat di jumpai pada diri seorang wanita.tentu tidakkan ?Karena kita lahir dalam keadaan lebih dan kurang baik dan buruk.
Kalau lah kita mampu berpikir bahwa apa yang dibutuhkan seorang lelaki dan seorang suami sepertinya hukum Allah akan berjalan dengan sempurna,tapi karena dorongan rasa emosi ingin menguasai dari diri seorang wanita itulah yang membuat wanita menentang habis poligami tsb.
Sebenarnya sebagai wanita hal ini wajar, rasa ingin tidak berbagi itu pasti ada dalam diri setiap orang,tapi cobalah kembali berpikir dengan hati yang jernih,bahwa keinginan lelaki dengan keinginan wanita beda,jauh sekali tidak sama dalam banyak hal.
Coba anda bayangkan seandainya anda sakit dan tidak dapat melayani kebutuhan suami dalam hal ini biologis,apakah anda tega membiarkan suami anda berkeliaran di tempat pelacuran hanya untuk melampiasakan syahwatnya? Jika anda setuju berarti secara tidak langsung anda telah mendorong suami anda untuk berzina dan dosanya ? naudzubillah,ini satu contoh yang paling sering terjadi di kalangan para istri yang tidak mengiizinkan suami menikah lagi dan akhirnya berekeliaranlah para suami kerumah pelacuran,dan punya wanita simpanan yang resmi ataupun tidak.
Tentu anda semua berpikir ,apakah penulis seorang istri atau bukan hingga mampu menulis hal ini,dan apakah pernah penulis terpikir kalau hal ini terjadi dengan penulis sementara sang lelaki tidak bisa berlaku adil ?
Kembali kemasalah adil, dalam konteks apakah adil yang di maksud dalam hal ini ? adalah urusan dalam nafkah materiil sikap dan perlakuan lahir dan bathin seorang suami terhadap istri-istrinya.Bukan adil dalam urusan cinta dan kasih sayang, karena hal ini bukan lah hal yang dapat di kuasai seseorang,karena ini ada di bawah kekuasaan Allah dan ditetapkan serta di atur sedemikain rupa oleh Allah,hal ini juga disebutkan oleh Rasulullah saw dalam do’anya
Bersabda rasulullah saw:Ya Allah,inilah bagian yang tidak kuasa aku lakukan.Oleh karena itu Engkau jangan menghukumku karena sesuatu yang ada dalam kekuasaanMu sedangkan aku tidak menguasainya.(HR.Abu Dawud,Tirmidzi,nasa.i,dan Ibnu Majah ).Hadis ini membuktikan bahwa perlakuan adil suami terhadap istri bukan dalam hal cinta atau urusan hati yang tidak dapat di kuasainya.
Seorang rasul seperti Muhammad sekalipun tidak dapat berlaku adil dalam urusan hati dan cinta,karena bukan kekuasaan manusia untuk mengaturnya.
Akhwat sekalian itulah pendapat yang ada pada saya,dan saya menyetujui dan sangat setuju dengan poligami karena dengan demiakian dapat menjaga harkat dan maratabat wanita itu sendiri sebagai makhluk yang lemah.Seandainya seorang istri yang sakit dan sakitnya itu tidak dapat melayani suami ,jangan kan dari segi biologis untuk mengurus anak dan rumah tangga sudah tak mampu,apakah harus suami juga yang mengurus semuanya sementara suami sudah capek seharian bekerja di luar rumah dan pulang kerumah ingin dalam keadaan tenang melihat wajah istri dan anak serta rumah dalam keadaan nyaman ?Apakah suami yang hidup itu dibiarkan saja ? tentunya sepantasnyalah bagi sang istri untuk mencarikan istri bagi suaminya tersebut dan insyaAllah surgalah tempatnya.
Akhwat muslimah sekalian,disini di negara mana penulis tinggal,ada sedikit kisah yang menarik dan bisa diambil contoh,bagi kita wanita Indonesia hal ini mungkin agak sulit di terima akal sehat,dimana seorang lelaki dapat berjalan dengan 4 wanita dalam waktu yang sama masuk keluar Mall berbelanja dengan tawa dan canda dari ke empat wanita tersebut,yang pertama kita pikirkan adalah bahwa itu anaknya tapi kalau sekilas kita lihat wajah si lelaki ngga mungkin,dan yang jelas mereka itu adalah istri-istri dari sang lelaki,subhannalah sanggupkah kita wanita Indonesia seperti itu ? dalam satu rumah yang besar mereka tinggal bersama naik mobil yang sama, belanja bersama ? ini kenyataan bukan cerita,bukan karena ini bangsa arab tapi inilah bukti syariat islam itu berjalan ,ada contoh lain, seorang guru penulis sendiri masih muda dan cantik sekali sebagai wanita arab dia sungguh cantik,begitu ikhlas nya dan dengan wajah cantiknya dia pamiit kepada suami untuk pulang ke negaranya,dan suami mengiizinkan nya,ketika sampai di negara nya dengan ikhlas dia meminang anak pakciknya dengan kata lain saudara sepupunya untuk menikah dengan suaminya dan dibawa kemari (negara tempat penulis tinggal) hidup serumah dengan suami dan beliau,wahhhh sungguh indah sanggupkah kita berbuat demikian ?belum tentu, dari 1000 wanita Indonesiamungkin ada satu ada nya satu.
Contoh lain yang lebi jelas adalah bahwa penulis punya ibu 4 orang dan punya saudara seayah 11 orang,dan penulis hidup aman,damai sejahtra.Pernah hal tersebut penulsi tanya kan langsung kepada ibu penulis,kenapa hal demikian bisa terjadi,jawabannya sederhana karena dalam diri seorang pria banyak hal yang tidak di mengerti oleh wanita dan banyak juga hal yang disukai wanita,misalnya,ayah penulsi bukan lah seorang yang kaya raya dengan harta yang berlimpah,tapi karena mungkin akhlak atau budi pukertinya yang di nilai dari ibu-ibu penulis.
Ibu penulis ada lah wanita sederhana dan biasa saja dan yang kebetulan menjadi istri ke dua dari ayah penulis,istri pertama adalah wanita cantik anak orang yang kaya dan hidup mewah di Jakarta sampai sekarang masih hidup,istri kedua ibu penulis wanita turunan arab yang lahir di kota kecil Solo dan hidup dalam kesederhanaan dan kekarasan hidup,wanita ketiga adalah wanita cantik dan kaya dari kampung halaman ayah penulis ,dan wanita ke empat adalah janda kaya yang hidup berlimpah dengan kekayaan dan kini ibu ke empat inilah yang siap mengurus sisa-sisa umur ayah penulis yang semakin menua.
Terkadang hati ini merasa galau kalau melihat sang ibu menangis dan meratapi nasibnya padahal bukan nasib yang dia ratapi tapi menangisi bagaimana nasib sang ayah di hari tuanya nanti kalau tidak ada yang menjaga sementara sang ibu-ibu tersebut tidak satu kota dengan sang ayah,dan bebrapa kali sang ibu-ibu tersebut berkunjung dan berkumpul dengan ibu penulis dalam satu naungan atap yang sama,berkumpul bersama dan masak serta makan bersama,meraka sanggup,dan mereka juga wanita kenapa bisa ? karena syurga yang Allah janjikan akan terbuka lebar bagi orang yang orang-orang yang ikhlas dalam menjalani hidupnya,amin.Jadi seandainya ada pemahaman yang menyaatkan kalau pologimi cuma sekedar teori adalah salah,karena contoh yang penulis kemukakan adalah nyata dan penulis lihat sendiri dari ibu-ibu penulis sendiri.,dan seandainya hal tersebut akan penulis alami yahh penulis ikhlas untuk berbaii kepada sesama wanita apalagi sekarang wanita semakin banyak,dan ngga tega melihat wanita menjadi simpanan lelaki iseng,lebih baik di nikahi secara sah.
Wahai para lelaki jika anda berkeinginan untuk beristri lebih dari satu coabalah berpikir kembali apakah mampu ? untuk berlaku adil ? dan apakah syarat yang di maksud sudah terpenuihi.?
Wahai para wanita dan yang khusus berstatus istri mana yang anda pilih, jika suami anda menikah dengan siizin anda atau dia menikah secara sembunyi dengan kata lain akan merugikan anda dan anak-anak atau dia pergi ke pelacuran hanya untuk melampiaskan syahwat nya? Kalau lah saya di tanya saya akan jawab kalau saya memilih syurga dan akan saya cari wanita mana yang ingin di nikahi suami saya dan berkata dengan jujur bahwa saya istri nya dan ingin dia menikah dengan suami saya demi syariat bukan karena nafsu..
Akhawat sekalian boleh marah kepada saya ,silahkan tapi jangan marah pada ayat yang telah di turunkan Allah swt itu jelas dan nyata,tiada satu orangpun bisa mengubahnya,sekalipun orang tsb profesor dari semua bidang ilmu.
Kembali berpikir wahai Akhwat sekalian,apa yang telah kita lakukan buat diri kita dan orang lain ,InsyaAllah akan ada ganjaran di kemudain hari oleh Allah swt amin
Terima kasih sudah membaca tulisan ini,dan penulis adalah seorang wanita biasa yang lahir dari perempuan biasa juga,berusaha mencoba mengetuk para hati wanita untuk sama-sama menjalankan syariat itu dengan benar .

Hmmmm Miss Blank

2 Comments:

Anonymous Anonymous said...

Menyibak Misteri Poligami Yang Sesungguhnya
By : Tommy JT

Suatu riwayat mengisahkan amarah Muhammad SAW ketika tindakan poligami nyaris menyentuh kehidupan Fatimah (anak perempuannya). Dengan sikap tegas, Muhammad meminta agar salah satu khulafaur rasyidin bernama Ali bin Abi Thalib (suami Fatimah) terlebih dahulu menceraikan Fatimah sebelum melaksanakan keputusannya untuk beristri lagi.

"Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga." (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026)

Kemarahan Muhammad merupakan hal wajar yang pasti akan menghinggapi semua orang tua jika anak-anak perempuannya harus merasakan praktik poligami. Begitupun perempuan itu sendiri.

Lantas, kenapa justru Muhammad sendiri melakukan poligami sehingga umat Islam memaknai tindakan poligami itu sebagai sunah Rasul ? Di sinilah distorsi ajaran Islam kerap terjadi dan akhirnya melahirkan pemahaman yang salah kaprah terhadap hikmah dan tujuan sebenarnya dari suatu ajaran dalam agama. Tak pelak, segala tindakan Muhammad yang kemudian dimampatkan dalam dataran sunah rasul pun mengalami pergeseran makna, terlepas dari konteks kesengajaan para penyebar ajaran agama (baca : ulama).

Jika melihat reaksi Muhammad terhadap tindakan poligami yang nyaris menimpa Fatimah, bolehlah kita hentikan sejenak suatu pemahaman bahwa hukum berpoligami itu sunah. Mari kita tengok satu persatu dengan berpijak pada berbagai landasan, sehingga misteri poligami yang sesungguhnya bisa tersibak.

a. Al Qur'an

" Kemudian jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil (dalam hal-hal yang bersifat lahiriah jika mengawini lebih dari satu), maka kawinilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. " (an-Nisa' 4:3)

" Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. " (an-Nisa' 4:129)

Dua ayat di atas sebenarnya sudah cukup untuk mematahkan dalil sunahnya berpoligami. Ada beberapa intisari yang bisa diambil dari 2 ayat mengenai poligami tersebut.

1. Bahwasanya "keadilan" menjadi wajib hukumnya dalam poligami
2. Bahwasanya "keadilan" dalam poligami itu sangat sulit diwujudkan, sekalipun manusia ingin melakukannya
3. Dalam berpoligami, setelah istri pertama, seorang pria diperintahkan untuk memperistri wanita-wanita yang tidak beruntung. Dalam konteks ini, tertuju pada perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.

b. Teks-teks Kenabian (Tafsir & Riwayat)

"Barangsiapa mempunyai isteri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalam keadaan jatuh atau miring." (Riwayat Ahlulsunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim)

"Barang siapa yang mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan terputus" (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 168 : 9049)

Kedua hadits rasul itu nampaknya benar-benar dicerna oleh Syekh Muhammad Abduh, seorang ulama besar Mesir. Ia bahkan menyatakan jika poligami merupakan bentuk penyimpangan dari pola perkawinan yang wajar. Poligami merupakan satu jalan terakhir yang bisa dilakukan dan dibenarkan secara syar’i dalam konteks sosial. Dalam hal ini adalah demi memberikan perlindungan terhadap masa depan para janda dan anak yatim korban perang. Itu pun dengan dilambari sejumlah syarat yang sangat ketat, berdasarkan pada kondisi bangsa Mesir saat itu . (Simak : Tafsir Al Manar 4:287)

Beberapa landasan di atas jelas-jelas mampu menggusur dalil sunahnya berpoligami. Lantas kenapa Muhammad melakukan poligami ? Bukankah berpoligami itu sama saja melaksanakan sunah rasul karena mengikuti langkah Muhammad ? Bukankah seorang istri seharusnya bersikap tabah dan menerima adanya poligami demi pembuktian kadar ke-Islamannya ?

Mari kita telusuri peristiwa poligami Muhammad.
Dalam kacamata fikih, hukum sunah merupakan pengacuan perilaku nabi (Muhammad) yang baik untuk dilakukan dan diikuti. Jika dicermati, hukum poligami sebenarnya bisa sunah dan bahkan bisa haram. Imam Syafi’i (w. 204 H) bahkan menyatakan jika dalil sunah merupakan penerapan Muhammad terhadap wahyu Tuhan yang diturunkan kepadanya.

Muhammad sendiri baru melakukan poligami setelah usia pernikahannya dengan Siti Khadijah binti Khuwalid RA (istri pertama) menginjak usia 30 tahun. Itu pun dilakukan setelah Siti Khadijah wafat. Dan aktifitas poligami yang dilakukan Muhammad pun tak lebih dari 8 tahun.

Secara logis, tindakan poligami Muhammad bisa dipahami. Sebagai utusan Tuhan, Muhammad mempunyai kewajiban untuk meyakinkan bahwa ajaran-ajaran Islam akan diteruskan oleh seluruh keturunan dan sahabat-sahabatnya. Alasan itu sangat masuk akal. Dengan melakukan poligami, keturunan Muhammad akan terjaga. Dengan demikian, kemurnian Islam masih bisa terus diperjuangkan.

Di sinilah kebenaran mengenai sunahnya poligami. Selain untuk meneruskan keturunan, Muhammad juga lebih banyak memperistri para janda yang ditinggal mati suami mereka karena perang.

Ada baiknya kita menyimak Kitab Jami’ al-Ushul yang merupakan kumpulan enam kitab hadis ternama karya Imam Ibn al-Atsir (544-606H). Di situ dapat kita temukan sejumlah bukti bahwa poligami Muhammad adalah media untuk menyelesaikan persoalan sosial mengenai banyaknya para janda dan anak yatim karena efek perang pada saat itu. Poligami dilakukan sebagai salah satu solusi ketika lembaga-lembaga sosial yang ada dianggap tak mampu mencari cara untuk menanggulangi permasalahan tersebut.


Kesimpulan Poligami

1. Bahwa poligami bukan merupakan hak penuh laki-laki
2. Bahwa poligami bukan merupakan ukuran standar keimanan
3. Bahwa dari kacamata fikih, poligami memiliki berbagai predikat hukum yang bersifat sosial kondisional berdasar kerangka tujuan dan hikmah serta kemaslahatan yang dapat diambil.
4. Bahwa poligami Muhammad adalah contoh poligami berpredikat hukum sunah karena merupakan pengejawantahan Surah An-Nisa mengenai perlindungan terhadap nasib dan masa depan janda mati serta anak-anak yatim.
5. Bahwa poligami sangat menuntut adanya keadilan

7/12/06 14:31  
Anonymous Anonymous said...

assaluma'alaikum wr.wb
sepertinya saya agak terbuka dan setuju tapi dengan catatan saya yang cari atau wanita pilihan saya.tapi insya Allah jangan terjadi sekarang karena saya masih sehat dan hot.semoga ibu2 muslimah dapat memahami dan ikhlas.amin

15/8/07 21:46  

Post a Comment

<< Home


Supported by : cenary.com